Desa Sulung

Kec. Sejangkung, Kab. Sambas
Prov. Kalimantan Barat

Loading

Desa Sulung

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SULUNG KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS

Berita Desa

Komentar Terbaru

Formulir Pengajuan Keberatan 1234567
Pengajuan Keberatan Online AKSES 

Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/ dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  2. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atas PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:  ( – Adanya penolakan atas permohonan informasi; – Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; – Tidak ditanggapinya permohonan informasi; – Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; – Tidak dipenuhinya permohonan informasi; – Pengenaan biaya yang tidak wajar; – dan/atau Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini )
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan  dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
    • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
    • Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
      • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
      • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
      • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
      • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
      • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi .
  3. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Beri Komentar

Desa

359

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI359penduduk

343

PEREMPUAN

PEREMPUAN343penduduk

702

TOTAL

TOTAL702penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AMBAR, S.Pd

SEKRETARIS DESA

SAMSIKA

KASI KESEJAHTERAAN

KHOLIDIN, S.Pd.I

KASI PELAYANAN

SUSANTI, S.Pd.I

KASI PEMERINTAHAN

HABIBI, A.Md

KAUR TU & UMUM

SUPARDI, S.Sos

KAUR PERENCANAAN

ANDRI MUSADI, A.Md.Kom

KAUR KEUANGAN

NASIHIN, S.Pd.I

KADUS SEBATAAN

MANSUR

KADUS MEDANG

IMRAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 181
Kemarin : 48
Total Pengunjung : 76.427
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.211.34.178
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2021 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.688.162.644,51Rp. 1.687.780.487,00

100.02%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.641.294.351,49Rp. 1.777.694.404,66

92.33%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 124.913.917,66Rp. 89.913.917,66

138.93%

APBDesa 2021 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.263.101.000,00Rp. 1.263.101.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.501.942,00Rp. 13.501.942,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 410.577.545,00Rp. 410.577.545,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 982.157,51Rp. 600.000,00

163.69%

APBDesa 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 601.009.351,49Rp. 607.986.525,66

98.85%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 800.081.000,00Rp. 882.607.179,00

90.65%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 173.285.000,00Rp. 190.728.700,00

90.85%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 47.709.000,00Rp. 70.072.000,00

68.09%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 19.210.000,00Rp. 26.300.000,00

73.04%
Pemerintah Desa

AMBAR, S.Pd

Kepala Desa

SAMSIKA

SEKRETARIS DESA

KHOLIDIN, S.Pd.I

KASI KESEJAHTERAAN

SUSANTI, S.Pd.I

KASI PELAYANAN

HABIBI, A.Md

KASI PEMERINTAHAN

SUPARDI, S.Sos

KAUR TU & UMUM

ANDRI MUSADI, A.Md.Kom

KAUR PERENCANAAN

NASIHIN, S.Pd.I

KAUR KEUANGAN

MANSUR

KADUS SEBATAAN

IMRAN

KADUS MEDANG