Desa Sulung

Kec. Sejangkung, Kab. Sambas
Prov. Kalimantan Barat

Loading

Desa Sulung

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SULUNG KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS

Berita Desa

Komentar Terbaru

RANCANGAN RKPDES TAHUN 2024

LIHAT

DAFTAR USULAN RKPDES TAHUN 2025

LIHAT
 
 
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
 
Tujuan dan maksud RKP Desa
  • Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.
  • Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
  • Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
  • Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
  • Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Sistematika/Tahapan Penyusunan RKP Desa

Mengenai tahapan penyusunan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dan bagaimana sistematika penyusunannnya, berikut ini kami jelaskan di bawah ini.

Alur penyusunan RKP Desa secara umum hampir sama dengan alur cara penyusunan RPJM Desa. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.

Seperti dalam proses penyusunan RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).

Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
 
Siapa yang Melaksanakan Musyawarah Desa?

Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan:
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa. 
  • Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. 
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam Musyawarah Desa?

Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  • Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan 
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
  • Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Kapan RKP Desa di Susun?

Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

"RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan"

Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
  1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
  2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
  6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RKP Desa; 
  8. Perubahan RKP Desa; dan
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Perlu dipahami  oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Beri Komentar

Desa

359

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI359penduduk

343

PEREMPUAN

PEREMPUAN343penduduk

702

TOTAL

TOTAL702penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AMBAR, S.Pd

SEKRETARIS DESA

SAMSIKA

KASI KESEJAHTERAAN

KHOLIDIN, S.Pd.I

KASI PELAYANAN

SUSANTI, S.Pd.I

KASI PEMERINTAHAN

HABIBI, A.Md

KAUR TU & UMUM

SUPARDI, S.Sos

KAUR PERENCANAAN

ANDRI MUSADI, A.Md.Kom

KAUR KEUANGAN

NASIHIN, S.Pd.I

KADUS SEBATAAN

MANSUR

KADUS MEDANG

IMRAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 199
Kemarin : 48
Total Pengunjung : 76.445
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.211.34.178
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2021 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.688.162.644,51Rp. 1.687.780.487,00

100.02%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.641.294.351,49Rp. 1.777.694.404,66

92.33%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 124.913.917,66Rp. 89.913.917,66

138.93%

APBDesa 2021 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.263.101.000,00Rp. 1.263.101.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.501.942,00Rp. 13.501.942,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 410.577.545,00Rp. 410.577.545,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 982.157,51Rp. 600.000,00

163.69%

APBDesa 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 601.009.351,49Rp. 607.986.525,66

98.85%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 800.081.000,00Rp. 882.607.179,00

90.65%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 173.285.000,00Rp. 190.728.700,00

90.85%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 47.709.000,00Rp. 70.072.000,00

68.09%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 19.210.000,00Rp. 26.300.000,00

73.04%
Pemerintah Desa

AMBAR, S.Pd

Kepala Desa

SAMSIKA

SEKRETARIS DESA

KHOLIDIN, S.Pd.I

KASI KESEJAHTERAAN

SUSANTI, S.Pd.I

KASI PELAYANAN

HABIBI, A.Md

KASI PEMERINTAHAN

SUPARDI, S.Sos

KAUR TU & UMUM

ANDRI MUSADI, A.Md.Kom

KAUR PERENCANAAN

NASIHIN, S.Pd.I

KAUR KEUANGAN

MANSUR

KADUS SEBATAAN

IMRAN

KADUS MEDANG