Penyuluhan Hukum Terpadu
Di Kec. Sejangkung Kab. Sambas.
Sulung, 14 Juli 2022
Telah terlaksananya kegiatan Penyuluhan Terpadu di Kec. Sejangkung tepatnya di Desa Sulung yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas.
Dalam penyuluhan hukum terpadu ini menyampaikan materi dari narasumber :
1. Kantor Kementerian Agama Sambas dengan materiKedudukan, Tugas dan fungsi Kementerian Agama Sambas.
2. Kantor Pengadilan Agama Sambas dengan materi Kedudukan, Tugas dan fungsi Pengadilan Agama Sambas;
3. Unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Sambas dengan materi Kedudukan, Tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4. Unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas dengan materi Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas Dalam Penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum.