Desa Sulung

Kec. Sejangkung, Kab. Sambas
Prov. Kalimantan Barat

Loading

Desa Sulung

Hari Libur Nasional

Maulid Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SULUNG KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS

Berita Desa

Komentar Terbaru

1 PERDES APBDES SULUNG TAHUN ANGGARAN 2024 LIHAT
2 PERDES APBDES SULUNG TAHUN ANGGARAN 2025 LIHAT

 

Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perdes APB Desa) merupakan regulasi yang sangat penting dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa. Sebagai dokumen hukum yang dihasilkan dari kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perdes ini menjadikan sebuah pedoman utama dalam mengalokasikan sumber daya keuangan desa selama satu tahun anggaran yang dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.

Perdes APB Desa dirancang untuk memastikan setiap rupiah yang masuk dan keluar dari kas desa dikelola secara transparan, akuntabel, serta partisipatif. Adanya regulasi ini menjadi penting untuk mencapai tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), di mana setiap keputusan terkait keuangan desa dapat meltihat pengawasan masyarakat. Merujuk kepada ketentuan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, peraturan ini ditujukan untuk menciptakan sistem pengelolaan yang memenuhi prinsip-prinsip keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, Perdes APB Desa juga berfungsi sebagai alat kontrol yang efektif bagi masyarakat untuk memastikan bahwa pemerintah desa menjalankan amanat dengan baik. Proses penyusunan APBDes yang melibatkan partisipasi masyarakat sangat penting agar setiap program pembangunan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga desa. Dengan terlibatnya masyarakat, ada harapan bahwa APBDes tidak hanya menjadi dokumen formalitas tetapi sebuah instrumen yang dapat digunakan untuk perbaikan dan kemajuan desa.

Komposisi Anggaran dalam APBDes

Komposisi anggaran dalam APBDes dibagi menjadi beberapa elemen utama yang memudahkan dalam pelaksanaan dan pengawasan. Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai sumber pendapatan dan penggunaan anggaran desa.

  1. Pendapatan Desa
    Pendapatan yang menjadi hak desa dalam satu tahun anggaran diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama. Pertama adalah Pendapatan Asli Desa (PAD), yang berasal dari hasil usaha desa, retribusi, dan hasil dari aset desa. Kedua adalah Dana Transfer, yaitu transfer dana dari pemerintah pusat atau daerah, termasuk Dana Desa (DD)Alokasi Dana Desa (ADD), serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Ketiga adalah Pendapatan Lain-lain yang Sah, seperti dana hibah atau donasi yang diperoleh desa dan tidak perlu dikembalikan. Penjabaran kategori ini penting untuk memahami potensi dan alokasi pendapatan desa secara keseluruhan.
  2. Belanja Desa
    Dalam mendukung berbagai program dan kegiatan desa, APBDes menetapkan komponen belanja yang dibagi menjadi bidang, sub-bidang, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja. Belanja desa mencakup semua pengeluaran yang digunakan untuk melaksanakan kewenangan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan masyarakat, dan kegiatan pemerintahan. Dengan pembagian yang jelas dan terperinci, pengelolaan dan pengawasan pengeluaran desa dapat dilakukan dengan lebih baik, serta memastikan bahwa setiap pengeluaran sesuai dengan rencana dan kebutuhan yang telah disepakati.
  3. Pembiayaan Desa
    Pembiayaan mencakup penerimaan yang bersifat sementara atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik dalam tahun anggaran sekarang maupun tahun-tahun mendatang. Pembiayaan terbagi menjadi Penerimaan Pembiayaan, seperti pinjaman yang perlu dibayar kembali, dan Pengeluaran Pembiayaan untuk pembayaran kewajiban desa yang harus dikembalikan. Hal ini memungkinkan desa untuk mengelola kebutuhan anggaran yang tidak sepenuhnya tercakup dalam pendapatan dan belanja.

Beri Komentar

Desa

725

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI725penduduk

682

PEREMPUAN

PEREMPUAN682penduduk

1.407

TOTAL

TOTAL1.407penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AMBAR, S.Pd

SEKRETARIS DESA

SAMSIKA

KASI KESEJAHTERAAN

KHOLIDIN, S.Pd.I

KASI PELAYANAN

SUSANTI, S.Pd.I

KASI PEMERINTAHAN

HABIBI, A.Md

KAUR TU & UMUM

SUPARDI, S.Sos

KAUR PERENCANAAN

ANDRI MUSADI, A.Md.Kom

KAUR KEUANGAN

NASIHIN, S.Pd.I

KADUS SEBATAAN

MANSUR

KADUS MEDANG

IMRAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 81
Kemarin : 386
Total Pengunjung : 115.102
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.19
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2021 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.688.162.644,51Rp. 1.687.780.487,00

100.02%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.641.294.351,49Rp. 1.777.694.404,66

92.33%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 124.913.917,66Rp. 89.913.917,66

138.93%

APBDesa 2021 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.263.101.000,00Rp. 1.263.101.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.501.942,00Rp. 13.501.942,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 410.577.545,00Rp. 410.577.545,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 982.157,51Rp. 600.000,00

163.69%

APBDesa 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 601.009.351,49Rp. 607.986.525,66

98.85%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 800.081.000,00Rp. 882.607.179,00

90.65%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 173.285.000,00Rp. 190.728.700,00

90.85%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 47.709.000,00Rp. 70.072.000,00

68.09%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 19.210.000,00Rp. 26.300.000,00

73.04%
Pemerintah Desa

AMBAR, S.Pd

Kepala Desa

SAMSIKA

SEKRETARIS DESA

KHOLIDIN, S.Pd.I

KASI KESEJAHTERAAN

SUSANTI, S.Pd.I

KASI PELAYANAN

HABIBI, A.Md

KASI PEMERINTAHAN

SUPARDI, S.Sos

KAUR TU & UMUM

ANDRI MUSADI, A.Md.Kom

KAUR PERENCANAAN

NASIHIN, S.Pd.I

KAUR KEUANGAN

MANSUR

KADUS SEBATAAN

IMRAN

KADUS MEDANG