1 |
PERDES APBDES SULUNG TAHUN ANGGARAN 2024 |
LIHAT |
2 |
PERDES APBDES SULUNG TAHUN ANGGARAN 2025 |
LIHAT |
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perdes APB Desa) merupakan regulasi yang sangat penting dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa. Sebagai dokumen hukum yang dihasilkan dari kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perdes ini menjadikan sebuah pedoman utama dalam mengalokasikan sumber daya keuangan desa selama satu tahun anggaran yang dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.
Perdes APB Desa dirancang untuk memastikan setiap rupiah yang masuk dan keluar dari kas desa dikelola secara transparan, akuntabel, serta partisipatif. Adanya regulasi ini menjadi penting untuk mencapai tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), di mana setiap keputusan terkait keuangan desa dapat meltihat pengawasan masyarakat. Merujuk kepada ketentuan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, peraturan ini ditujukan untuk menciptakan sistem pengelolaan yang memenuhi prinsip-prinsip keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, Perdes APB Desa juga berfungsi sebagai alat kontrol yang efektif bagi masyarakat untuk memastikan bahwa pemerintah desa menjalankan amanat dengan baik. Proses penyusunan APBDes yang melibatkan partisipasi masyarakat sangat penting agar setiap program pembangunan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga desa. Dengan terlibatnya masyarakat, ada harapan bahwa APBDes tidak hanya menjadi dokumen formalitas tetapi sebuah instrumen yang dapat digunakan untuk perbaikan dan kemajuan desa.
Komposisi Anggaran dalam APBDes
Komposisi anggaran dalam APBDes dibagi menjadi beberapa elemen utama yang memudahkan dalam pelaksanaan dan pengawasan. Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai sumber pendapatan dan penggunaan anggaran desa.
- Pendapatan Desa
Pendapatan yang menjadi hak desa dalam satu tahun anggaran diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama. Pertama adalah Pendapatan Asli Desa (PAD), yang berasal dari hasil usaha desa, retribusi, dan hasil dari aset desa. Kedua adalah Dana Transfer, yaitu transfer dana dari pemerintah pusat atau daerah, termasuk Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Ketiga adalah Pendapatan Lain-lain yang Sah, seperti dana hibah atau donasi yang diperoleh desa dan tidak perlu dikembalikan. Penjabaran kategori ini penting untuk memahami potensi dan alokasi pendapatan desa secara keseluruhan.
- Belanja Desa
Dalam mendukung berbagai program dan kegiatan desa, APBDes menetapkan komponen belanja yang dibagi menjadi bidang, sub-bidang, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja. Belanja desa mencakup semua pengeluaran yang digunakan untuk melaksanakan kewenangan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan masyarakat, dan kegiatan pemerintahan. Dengan pembagian yang jelas dan terperinci, pengelolaan dan pengawasan pengeluaran desa dapat dilakukan dengan lebih baik, serta memastikan bahwa setiap pengeluaran sesuai dengan rencana dan kebutuhan yang telah disepakati.
- Pembiayaan Desa
Pembiayaan mencakup penerimaan yang bersifat sementara atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik dalam tahun anggaran sekarang maupun tahun-tahun mendatang. Pembiayaan terbagi menjadi Penerimaan Pembiayaan, seperti pinjaman yang perlu dibayar kembali, dan Pengeluaran Pembiayaan untuk pembayaran kewajiban desa yang harus dikembalikan. Hal ini memungkinkan desa untuk mengelola kebutuhan anggaran yang tidak sepenuhnya tercakup dalam pendapatan dan belanja.